Perusahaan di Pekanbaru mengembalikan ijazah mantan pekerja setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pengembalian ijazah ini dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru memanggil pihak perusahaan, UD Chandra Makmur, dan melakukan mediasi pada Rabu (30/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Syamsuwir, menyatakan bahwa pengembalian ijazah merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Jumat (24/4) lalu. Saat inspeksi, ditemukan bahwa ada beberapa ijazah mantan pekerja yang masih ditahan oleh pihak perusahaan.

“Alhamdulillah hari ini sudah dikembalikan. Telah diserahkan ijazah dan dokumen lainnya kepada mantan pekerja UD Chandra atas nama Didit dan Novi,” jelas Syamsuwir. Ia juga mengungkapkan bahwa pada Jumat (2/5) besok, pihak perusahaan juga akan mengembalikan ijazah atau dokumen lainnya kepada mantan pekerja mereka.

Syamsuwir menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah atau dokumen penting karyawan tidak dibenarkan. Dia juga menyatakan bahwa akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang masih menerapkan aturan tersebut.

Dengan demikian, tindakan pengembalian ijazah mantan pekerja oleh perusahaan di Pekanbaru merupakan respons atas inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak menahan ijazah atau dokumen penting karyawan.

Insiden ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain di Pekanbaru agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hak-hak pekerja. Dengan adanya mediasi dan pengembalian ijazah, diharapkan hubungan antara perusahaan dan mantan pekerja dapat terselesaikan dengan baik dan adil.