Terpilihnya H. Herizon SPd. SD.MM sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuatan Singingi periode 2025-2030 secara aklamasi menjadi sorotan. Pasalnya, jabatan beliau sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kabupaten Kuatan Singingi dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, khususnya terkait larangan rangkap jabatan struktural. Herizon terpilih karena masa jabatan pengurus yang lama sudah berakhir, kata mantan Ketua PGRI Kuansing Familius.

Menurut Familius, Herizon sah-sah saja menjadi ketua PGRI karena beliau anggota PGRI. “Boleh saja. Karena pak Herizon adalah anggota PGRI sebelumnya beliau Ketua Bidang di PGRI Kuantan Singingi,” ujar Familius.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (18/6/2025), pemilihan tersebut tidak menghadirkan kandidat lain, menjadikan H. Herizon sebagai calon tunggal yang kemudian terpilih secara aklamasi. Namun, hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas dan independensi organisasi profesi guru tersebut.

Berdasarkan AD/ART PGRI hasil Kongres XXII tahun 2019, seorang Kepala Dinas Pendidikan yang notabene adalah pejabat struktural eselon II di pemerintahan, tidak disarankan bahkan cenderung tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua PGRI di tingkat kabupaten/kota. Pasal 21 ART PGRI secara gamblang menyebutkan syarat menjadi pengurus, di antaranya “tidak merangkap jabatan struktural yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”

Lebih lanjut, Pasal 34 Ayat (2) huruf d AD/ART PGRI menegaskan bahwa pengurus PGRI “tidak merangkap jabatan Pengurus PGRI pada tingkat lainnya.” Meskipun secara spesifik tidak menyebutkan jabatan struktural eksternal pemerintahan, semangat dari pasal ini, ditambah dengan Pasal 21 ART, adalah untuk menjaga netralitas dan independensi organisasi dari intervensi kekuasaan.

“Larangan merangkap jabatan struktural dimaksudkan untuk menjaga netralitas organisasi dan menghindari intervensi kekuasaan dalam tubuh PGRI,” demikian bunyi keterangan dalam AD/ART.

Keberadaan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Ketua PD PGRI Kabupaten/Kota dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Potensi intervensi kebijakan dinas ke arah organisasi PGRI, tidak independennya perjuangan PGRI dalam membela guru, serta ketidaknetralan PGRI dalam mengkritisi kebijakan pemerintah menjadi poin-poin krusial yang dipertanyakan.

“Seorang Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh merangkap sebagai Ketua PGRI di tingkat kabupaten/kota, karena melanggar prinsip netralitas, independensi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” demikian ditegaskan dalam referensi AD/ART PGRI dan surat edaran PB PGRI tentang netralitas organisasi yang diterima riauin.com, Rabu (18/6/2025).