Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi satu-satunya kabupaten yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Siak. PSU ini akan dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menjadi titik fokus sengketa, setelah dinilai adanya pelanggaran yang memengaruhi kejujuran dalam pemungutan suara. Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU di tiga TPS yang dinilai telah melanggar hak pemilih.
PSU di TPS RSUD Tengku Rafian Siak diputuskan oleh MK untuk membentuk TPS khusus bagi pasien, tenaga medis, dan keluarga pasien yang tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka pada 27 November 2024. Hal ini disebabkan oleh ketidaktersediaan fasilitas yang memadai bagi pemilih di rumah sakit. “Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
PSU di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya disebabkan oleh kelalaian dalam distribusi Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari 494 lembar yang seharusnya dibagikan, hanya 433 lembar yang diterima, sementara 61 lembar tidak sampai ke pemilih. “Akses jalan yang sulit dan jarak tempuh yang jauh menjadi alasan mengapa sejumlah pemilih tidak mendapatkan undangan,” kata Hakim Guntur.
Di TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, terjadi kesalahan serupa di mana Formulir C Pemberitahuan diserahkan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS, mengakibatkan hanya 19 lembar undangan yang tersampaikan kepada pemilih, sementara 40 lembar sisanya tidak sampai. “Pelanggaran ini jelas melanggar hak asasi manusia, yaitu hak untuk memilih,” tegas Hakim Guntur.
Pelaksanaan PSU di tiga TPS ini menjadi panggung persaingan ketat antara dua pasangan calon yang sebelumnya beradu di Pilkada Siak. Pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal (nomor urut 2) dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 82.319 suara, namun hasil tersebut digugat oleh pasangan Alfedri-Husni Merza (nomor urut 3) yang memperoleh 82.095 suara, hanya berbeda 200 suara.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menjelaskan bahwa PSU ini akan mencakup jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terkait TPS di RSUD Tengku Rafian yang sebelumnya bukan TPS khusus. Jumlah DPT yang akan diperebutkan pada PSU ini terdiri dari TPS 3 Jayapura: 494 pemilih, TPS 3 Buantan Besar: 447 pemilih, dan TPS RSUD Tengku Rafian: DPT sedang dihitung.
Pasangan Irving Kahar Arifin-Sugianto (ISO) yang sebelumnya memperoleh 37.988 suara pada Pilkada Siak 2024, juga masih berupaya memanfaatkan kesempatan pada PSU ini. Pasangan yang didukung oleh PDI Perjuangan dan PKB berencana untuk memperkuat suara mereka di tiga TPS yang akan menjalankan PSU. “Kami masih kontestan. Kami meminta seluruh pendukung untuk solid dan memenangkan ISO di tiga TPS yang akan melakukan PSU,” sebutnya.
Pasangan ISO menargetkan untuk menang di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar, dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak. Menurut Sugianto, meski perolehan suara pasangan mereka jauh di bawah pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni, mereka masih optimistis bisa meraih kemenangan di TPS-TPS tersebut. Dengan ketatnya persaingan dan kemungkinan adanya perubahan suara, Afni-Syamsurizal memiliki kans lebih besar untuk mempertahankan kemenangan, mengingat suara mereka sudah lebih unggul. Namun, keberadaan pasangan ISO yang juga bertarung di tiga TPS yang menjadi fokus PSU bisa memengaruhi perolehan suara secara keseluruhan.