Pemerintah Indonesia masih belum memutuskan usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai libur sekolah penuh selama sebulan saat bulan Ramadan.
Perdebatan ini kembali berkembang setelah Wakil Menteri Agama (Wamenag), Bapak Romo H.R. Muhammad Syafi’i, menyampaikan pendapatnya.
Sejarah mencatat, Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pernah melaksanakan kebijakan serupa pada bulan Ramadan 1999.
Kebijakan tersebut bertujuan agar siswa dapat lebih mengutamakan belajar ajaran Islam.
Pada saat itu, Gus Dur (Gubernur SBY) mendorong setiap sekolah untuk mengadakan kegiatan seperti pesantren kilat.
Sulung Putri Gus Dur, Alissa Wahid, memberikan tanggapan tentang wacana ini.
Dia meminta pemerintah memperhatikan pondasi utama sahbuah kebijakan tersebut.
“Jadi, libur Lebaran juga menyenangkan. Bagaimana yang memudahkan dan bisa membuatnya juga sesuai tujuan. Definisi harus jelas, lalu cara untuk mencapainya yang terjaga,” katanya, Minggu malam di Surabaya.
Alissa lebih setuju jika sekolah diliburkan dengan syarat memberikan tugas kepada siswa agar kemampuan, karakter, dan akhlak mereka dapat diperbaiki.
“Tapi kalau sekadar libur tentu tidak oke. Karena kalau tidak sekolah anak-anak ngapain? Kalau tidak ke mal atau main sosial media,” ujarnya.
Meskipun kebijakan serupa pernah dilaksanakan di era kepemimpinan ayahnya, Alissa mengingatkan bahwa pengelolaan kebijakan pada masa ini berbeda.
“Ia benar kita sama-sama berupaya untuk mencapai mufakat, tetapi kalau musyawarah mufakat yang dilakukan untuk korupsi sangat berbeda dengan musyawarah mufakat yang kita lakukan untuk kebaikan rakyat,” kata dia dengan tegas.
Alissa juga mengingatkan pentingnya mengelola konsep belajar mandiri saat Ramadan.
Dia menekankan agar siswa memiliki kebebasan dalam memilih ruang dan tema belajar, tetapi masih harus dibatasi dengan kegiatan yang terkait dengan pengembangan akhlak.
“Tetapi harus dibatasi dengan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pembangunan akhlak,” lanjutnya.
Selain itu, Alissa juga meminta pemerintah memperhatikan hak-hak siswa beragama non-Muslim dalam kebijakan ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menanggapi wacana ini menyatakan bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah libur sekolah, melainkan istilah Pembelajaran Diwarnai Ramadan.
Konsep pembelajaran ini telah dibahas dan akan segera diumumkan melalui surat dan edaran (SE).