Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menertibkan reklame ilegal di Kota Pekanbaru. Permintaan ini disampaikan Azwendi menyusul instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menginginkan penataan kota yang lebih rapi dan bebas dari pelanggaran aturan.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, kota ini harus ditata dengan baik. Salah satunya melalui penertiban reklame yang melanggar aturan. Tapi ingat, semua harus dilakukan dengan prinsip keadilan,” ujar Azwendi, Senin (8/4/2025).
Menurut Azwendi, selama ini penertiban reklame kerap menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat. Ada reklame yang ditertibkan, sementara yang lain tetap berdiri meski melanggar aturan. Politisi dari Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penertiban. Satpol PP diminta mempublikasikan data reklame yang ditertibkan agar masyarakat mengetahui prosesnya berjalan objektif dan profesional.
“Ia juga mengingatkan bahwa reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, DPRD akan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menertibkan reklame sepanjang dilakukan sesuai prosedur,” tambah Azwendi.
Azwendi juga berharap Satpol PP tidak segan menindak reklame yang dipasang oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini dianggap “kebal hukum”. “Siapa pun pelakunya, kalau melanggar aturan, harus ditertibkan. Jangan ada kompromi,” tegasnya.
Tengku Azwendi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi keberadaan reklame yang melanggar aturan. Ia menyebut, laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban kota. “Kalau kita ingin Pekanbaru ini lebih indah dan tertib, semua pihak harus ikut ambil bagian. Jangan serahkan semuanya ke pemerintah,” kata dia.