Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak diwajibkan untuk menyediakan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara pada hari ini.
Menurut Dadan Hindayana, program makan bergizi gratis seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, keputusan untuk mengalokasikan anggaran untuk program tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewajiban untuk memprioritaskan anggaran dalam hal pemberian layanan kesehatan dan gizi kepada masyarakat. Program makan bergizi gratis sebaiknya menjadi bagian dari program-program prioritas yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, Dadan Hindayana menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program gizi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan program makan bergizi gratis dapat terus berjalan dengan lancar.
Pernyataan Dadan Hindayana ini menjadi sorotan karena beberapa daerah di Indonesia telah melaksanakan program makan bergizi gratis sebagai upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat. Namun, belum jelas apakah kebijakan ini akan berdampak pada program-program gizi di daerah-daerah tersebut.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah diminta untuk lebih memperhatikan kebutuhan gizi masyarakat dan mengalokasikan anggaran dengan bijaksana. Dengan demikian, diharapkan program-program gizi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Dadan Hindayana juga menegaskan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi terhadap program-program gizi yang telah dilaksanakan. Dengan evaluasi yang baik, diharapkan program makan bergizi gratis dapat terus ditingkatkan kualitasnya untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.