Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan rekapitulasi terhadap seluruh pekerjaan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pekerjaan tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yakni pengadaan alat-alat kesehatan, renovasi ruangan, serta kegiatan yang bersifat umum. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Minggu (18/5/2025).
Menurut Zulhelmi Arifin, kontrak atas pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan seharusnya melewati proses perencanaan terlebih dahulu, dianggarkan, dan disahkan oleh DPRD sebelum dilaksanakan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, maka akan menimbulkan masalah, terutama jika terjadi kekurangan dana atau dana transfer dari pemerintah pusat belum diterima.
Ami, yang merupakan seorang yang berwenang, menegaskan bahwa ketika terjadi kekurangan dana, hal tersebut akan menimbulkan utang dan pembayaran tertunda. Ia juga menyebutkan bahwa proyek pengerjaan jalan dengan nilai kontrak tertentu hanya akan dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah terealisasi.
Namun, Ami mengungkapkan bahwa pekerjaan di RSD Madani tidak masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran sejak awal. Hal ini menjadi kendala utama yang dihadapi. Pemko Pekanbaru telah melakukan pembahasan internal dengan melibatkan berbagai pihak seperti Bagian Hukum, BPKAD, dan Inspektorat untuk mencari solusi terkait masalah ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi terkait pekerjaan di RSD Madani yang tidak terencana dan tidak teranggarkan. Mereka berusaha mempertimbangkan untuk membayarkan pekerjaan yang sudah dilakukan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku namun tetap menghargai hasil pekerjaan yang telah dilakukan.