Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan muda asal Kabupaten Siak. Korban berinisial SS (22), warga Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan di Phnom Penh setelah berpamitan kepada keluarga untuk bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita.

SS berangkat pada 12 Desember 2025 dengan harapan memperoleh pekerjaan di Malaysia setelah mendapat ajakan dari seorang rekannya bernama Bram Silitonga. Namun, pada Januari 2026, keluarga dikejutkan dengan kabar bahwa SS tidak berada di Malaysia, melainkan telah berpindah ke Phnom Penh karena kondisinya yang sakit.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa SS kini dirawat di sebuah rumah sakit di ibu kota Kamboja. Kondisinya dilaporkan cukup serius hingga membuatnya tidak mampu menggerakkan sebagian anggota tubuh. Situasi semakin mengkhawatirkan setelah keluarga menerima ancaman dari seorang pria yang mengaku sebagai rekan korban, meminta sejumlah uang untuk biaya pengobatan, dan mengancam akan menyuntik mati korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban sebagai dasar awal untuk menelusuri keberadaan dan kondisi SS di luar negeri. Polda Riau kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang maupun sindikat penipuan internasional dalam kasus ini.

Keluarga korban telah menerima ancaman yang meningkatkan kekhawatiran mereka, sehingga koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak terkait dan otoritas lintas negara untuk memastikan keselamatan korban. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena penempatan kerja ilegal rentan terhadap praktik eksploitasi yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.