Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kuansing yang sebenarnya sudah lahir sejak 2015, namun selama sembilan tahun statusnya hanya sebagai dokumen di atas kertas dan beku, karena tidak ada studi kelayakan. Kabag Ekonomi Pemda Kuansing, Dr. Trian, mengungkapkan bahwa tanpa kajian ilmiah, BUMD tidak dapat beroperasi.
Universitas Riau (UNRI) ditunjuk oleh Pemda Kuansing untuk melakukan Feasibility Study (FS) dengan fokus awal mengelola hotel dan pasar. Namun, hasil dari kajian tersebut mengecewakan karena UNRI menyimpulkan bahwa rencana tersebut belum layak dan BUMD diprediksi akan mengalami kerugian berdasarkan aset yang ada.
UNRI menyarankan agar Pemda Kuansing memulai dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan BUMD. Meskipun demikian, Pemda Kuansing tidak berhenti di situ dan mencoba strategi baru dengan mengubah bidang usaha menjadi pangan dan perkebunan.
Pemda Kuansing berencana untuk bekerja sama dengan Universitas Islam Riau (UIR) untuk melihat apakah sektor pertanian dan perkebunan dapat menjadi peluang baru bagi BUMD Kuansing. Tujuannya adalah untuk melawan praktik ijon dan menjadi penyeimbang pasar bagi petani di daerah tersebut.
Legislatif setempat juga memberikan dukungan terhadap langkah Pemda Kuansing. Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, telah memberikan lampu hijau dan menunggu tindakan cepat dari eksekutif terkait rencana tersebut.
Masih menjadi pertanyaan apakah studi kelayakan dari UIR nantinya akan memberikan kabar baik atau apakah BUMD Kuansing harus kembali masuk dalam kotak. Penting untuk diingat bahwa bisnis daerah tidak boleh hanya berdasarkan modal nekat, tetapi harus menggunakan hitungan yang matang agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.