banner 728x250

Perbedaan Paspampres, Ajudan Presiden, dan Asisten Ajudan Presiden

banner 120x600
banner 468x60


, JAKARTA –


Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) berhak atas perlindungan keamanan. Aturan tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perlindungan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.


Pengamanan pribadi presiden seringkali dikaitkan dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, ada juga istilah ajudan presiden dan asisten ajudan presiden. Apakah ada perbedaan antara mereka?

banner 325x300


Paspampres


Polisi Presidensil atau yang lebih dikenal dengan nama Paspampres adalah pasukan militer yang bertugas menjaga keamanan fisik dan keamanan langsung presiden baik di mana saja dan kapan saja. Selain presiden, Paspampres juga bertugas menjaga mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara yang berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan, serta menjalankan tugas pelayanan protokol negara sebagai salah satu bentuk dukungan bagi TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.


Paspampres terdiri dari pasukan elit dari berbagai cabang kesatuan khusus TNI, yaitu: Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Batalyon Raider, Marinir, Pusat Komando Pasukan Katak (Kopaska), Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dan Polisi Militer.


Dalam Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2015, paspampres memiliki beberapa tugas, yaitu:





Perlindungan pribadi yang permanen dan terus menerus di mana pun berada.





Pengamanan instalasi yang dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait sesuai dengan wewenang mereka.





Pengawasan kegiatan bersama Satuan Komando Operasi yang diatur oleh Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di tingkat daerah, dan instansi terkait sesuai dengan tanggung jawab mereka.





Penyelamatan yang dilakukan bersama Satuan Komando Operasi yang diarahkan oleh keputusan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.





Pengamanan makanan yang diatur oleh instansi terkait sesuai dengan wewenang mereka.





Pengamanan medis dikordinir oleh tim dokter kepresidenan dan instansi terkait yang relevan berdasarkan wewenang yang dimilikinya.





Pengamanan berita yang terkait dengan operasi keselamatan.





Pengawalan bersama Satuan Komando Operasi yang di koordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sepengetahuan otoritasnya.


Ajudan Presiden


Sementara itu, dasar hukum ajudan presiden disebutkan dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensenrengo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sementara Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.


Ajudan presiden adalah perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi harian kepada Presiden dan istrinya/Suaminya, baik dalam kapasitas sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan serta urusan pribadi.


Posisi ajudan presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Ajudan terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari ABRI, dan berpangkat Kombes Pol yang berasal dari Polri.


Apakah masa bakti ajudan presiden? Masa bakti ajudan presiden adalah masa bakti terpanjang dari satu periode kejuaraan presiden. Anggota TNI dan Polri yang diangkat sebagai ajudan tidak kehilangan statusnnya sebagai anggota TNI dan Polri, serta gaji, fasilitas, dan pangkatnya dapat ditingkatkan setingkat lebih tinggi dalam batas kenaikkan pangkat yang ditentukan.


Asisten presiden memiliki beberapa tugas, yaitu:





Berada di samping presiden selama acara-acara kepresidenan.





Mengatur dan memastikan kesiapan administratif bahwa akan digunakan oleh presiden.





Mengawasi dan memastikan penggunaan tugas dan fungsi oleh asisten ajudan presiden.


Asisten Ajudan Presiden


Diatur dengan Permen TNI / Polri di tahun 2016. Asisten ajudan presiden berasal dari perwira yang membantu atau mendukung kelancaran pekerjaan ajudan presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap presiden.


Asisten presiden dapat ditunjang oleh masing-masing satu ajudan presiden yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, atau Polri. Masa jabatannya pun sama, yaitu tidak lebih dari satu periode jabatan presiden.


Asisten ajudan presiden memiliki tugas-tugas sebagai berikut:





Menemani presiden ketika melakukan kegiatan dengan sifat tidak resmi atau wajib dijalankan.





Mengatur semuanya yang dibutuhkan oleh presiden.





Mengantisipasi dan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang akan digunakan oleh presiden sudah dioptimalkan dan lengkap.





Mengurus dan memastikan keberadaan tempat atau ruang acara dan kegiatan administratif yang akan digunakan oleh Presiden.





Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait, baik pelaksanaan administrasi surat-surat, protokol, dan keamanan.





Dalam membantu ajudan presiden ketika menjalankan tugas.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *