Beberapa masyarakat mungkin masih menganggap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai kemudahan sosial yang manfaatnya sama.
Baik JHT maupun JP memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Lantas, apa bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut adalah petunjuknya, seperti yang disebutkan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1.
Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial untuk mengjamin peserta menerima uang pesangon ketika memasuki masa pensiun, mengalami kemandulan tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk meninggalkan hidup yang layak jika peserta mengalami kehabisan pekerjaan atau penghasilan yang berkurang karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total yang tidak lagi bisa bekerja.
Dengan begitu, Jaminan Pensiun tidak hanya memberikan dukungan keuangan kepada peserta seperti Jaminan Hari Tua.
Karena, Jaminan Pensiun juga harus memastikan derajat kehidupan yang layak ketika peserta pensiun atau mengalami cacat total masih tetap.
2.
Dari perspektif peserta program, Jaminan Hari Tua memiliki kel Icons bertakhunga pencakupan karena mencakup Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Yang difokuskan ini mencakup pekerjaan pada perusahaan, pekerjaan pada orang perseorangan, dan warganegara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan Kemendagri.Bps memberikan definisi mengenai Besarnya Pendapatan Bulgul Perkapita (BPU) sebagai pembangunan Ketenagakerjaan dalam ruang lingkungan statistik.
Di sisi lain, peserta program jaminan pensiun mencakup pekerja yang bekerja pada penyelenggara pemerintah dan pekerja yang bekerja pada penyelenggara swasta.
Yaitu, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.
Berikut adalah informasi penting yang harus diketahui: pekerja pada institusi pemerintah seperti CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, calon pemuda angkatan udara dan polisi, serta pelajar Polri.
Sementara itu, pengusaha atau pekerja di tempat kerja bukan penyelenggara negara adalah individu, koperasi, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang terletak di luar wilayah Indonesia.
3.
Peserta Jaminan Hari Tua akan menerima manfaat uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:
-Bayar sekaligus diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun adalah 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak lagi bekerja di mana pun,amework untuk PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia maka dana duka akan diantar kepada ahli waris yang ditunjuk.
– Pembayaran sebagian untuk partisipan yang dalam masa persiapan pensiun sebesar 10% dari total saldo atau berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi partisipan paling sedikit 10 tahun sebesar paling banyak 30%.
Hanya dapat diperoleh tambahan manfaat ini untuk satu kali.
Pensiun hari tua: gaji bulanan jika peserta telah menyelesaikan kontribusi setidaknya 15 tahun atau seembedding 180 bulan sejak memasuki tenggat pensiun hingga meninggal dunia.
Pensiun janda atau duda: uang bulanan untuk janda atau duda yang berstatus ahli waris yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan hingga meninggal dunia atau menikah kembali.
– Pensiun cacat: uang bulanan jika peserta mengalami cacat permanen pada akhirnya dan kejadian yang menyebabkan cacat permanen terjadi setidaknya satu bulan setelah menjadi peserta dan plafon besar 80%.
Pensiun Anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta dengan maksimal 2 orang anak yang telah didaftarkan pada program Jaminan Pensiun, sampai dengan usia mereka 23 tahun, menikah, bekerja, atau wafat.
4.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun juga bisa dilihat dari sisi iuran yang dibayarkan.
Iuran pada program Jaminan Hari Tuaku ditentukan dalam dua bagian, untuk peserta Penerima Pensijilan dan Penerima Penempatan Ulung.
Peserta Pekerja membayar biaya jasa sebesar 5,7% dari upah bulanan mereka, di mana 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara itu, peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, yaitu mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.
Saat ini, pada program Jaminan Pensiun, ketentuan kadar kontribusi untuk pekerja di tempat kerja bukan penyelenggara negara adalah 3 persen, yaitu 2 persen dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja dan 1 persen kepekerja.