Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Riau Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025). Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P, secara langsung menyerahkan laporan tersebut di Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Laporan tersebut diterima oleh dua daerah, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Bupati Asmar mengungkapkan, meskipun belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2024, namun terdapat perbaikan dari laporan sebelumnya yang disclaimer.

Asmar menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima LHP. Dia menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperbaiki tata kelola serta pelaporan keuangan daerah.

Auditor memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian jika mereka yakin laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, namun terdapat beberapa pengecualian atau catatan yang perlu diperhatikan. Meskipun pengecualian tersebut tidak berdampak secara material pada seluruh laporan keuangan, namun cukup signifikan untuk dicantumkan dalam laporan audit.

Opini Wajar Dengan Pengecualian menunjukkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan masih dapat dipercaya, namun terdapat aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Bupati Asmar didampingi oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dalam acara penyerahan LHP.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, juga turut hadir dalam acara tersebut. Asmar menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan sebagai upaya meningkatkan tata kelola dan pelaporan keuangan daerah.