banner 728x250

Peran Badan Bank Tanah dalam Redistribusi Lahan: Harapan Baru Bagi Masyarakat Desa

banner 120x600
banner 468x60

Reformasi agraria bukan hanya perihal sumber daya alam; ia menjadi salah satu langkah nyata meningkatkan keadilan sosial dan kemandirian masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan Badan Bank Tanah memiliki arti strategis. Lembaga ini dirancang guna memastikan pengelolaan aset tanah negara dapat mendukung redistribusi lahan yang adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Badan Urusan Tanah memiliki tugas utama mengelola aset tanah milik negara. Selain itu, lembaga ini harus mengalokasikan setidaknya 30 persen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Program Voor Uur atau Reforma Agraria. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses terhadap tanah.

banner 325x300

Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai subjek Reforma Agraria akan menerima Hak Pakai atas HPL. Proses ini dilakukan melalui verifikasi Komisi Tugas Reforma Agraria (KTRA). Hak Pakai tersebut berlangsung selama 10 tahun, dengan syarat tanah dimanfaatkan secukupnya. Jika sudah memenuhi, masyarakat berhak untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rancangan skema pemilahan lahan ini direncanakan secara sistematis untuk menjamin kesuksesannya. Di tahap awal, Badan Bank Tanah menyusun rencana utama untuk menentukan lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tahapan ini menjadi fondasi pengajuan alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Menteri ATR/BPN.

Setelah lokasi HPL ditetapkan, proses lanjut pada penentuan subjek dan objek pengalihan tanah. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang dipimpin oleh bupati atau walikota, bertanggungjawab melaksanakan penentuan tersebut. Setiap pihak memiliki peran penting untuk memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.

Pengalaman negara lain menunjukkan kemudahan dalam pelaksanaan reforma agraria dengan mencakup pendekatan kolaboratif. Brasil bekerja sama dengan Instituto Nacional de Colonização e Reforma Agrária (INCRA) dan berhasil memberikan lahan yang layak bagi penduduk desa dan masyarakat adat. Pendekatan ini secara signifikan mengurangi ketimpangan dalam hal kepemilikan lahan.

Koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan reformasi agraria di Brasil. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama memastikan redistribusi tanah berjalan lancar. Indonesia dapat melihat model ini dengan lebih mendalam untuk menyempurnakan undang-undang tentang reforma agraria, khususnya dalam kerja sama di antara pemerintah pusat dan daerah.

Redistribusi lahan juga memberikan kontribusi langsung ke arah pembangunan ekonomi lokal. Contoh di Indonesia adalah penggunaan lahan komunal seluas 7,5 hektare di Desa Tengkurak, Serang. Lahan ini digunakan untuk budidaya bandeng dan rumput laut, sehingga bukan hanya meningkatkan perekonomian setempat tetapi juga menguatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya.

Program seperti di Desa Tengkuruk menjadi bukti bahwa reforma agraria mampu mendorong inovasi lokal. Dengan mengoptimalkan penggunaan lahan, masyarakat mendapatkan kesempatan meningkatkan kualitas hidup mereka. Model ini juga membuka peluang bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di tingkat desa.

Pengawasan dan pengendalian penggunaan tanah menjadi komponen penting dalam keberlanjutan program reforma agraria. Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab mewilayahkan Hak Pakai masyarakat. Setelah 10 tahun, bila tanah dimanfaatkan sesuai undang-undang, SHM akan diterbitkan sebagai bentuk kepastian hak milik.

Proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) menunjukkan bahwa penerapan tata kelola tanah yang jujur dan sertifikat yang benar sangat penting. Dengan proses ini, masyarakat yang berpartisipasi dalam reforma agraria merasa nyaman karena hak-hak mereka dijamin. Tata kelola yang baik maupun teknis pengalokasian lahan juga dapat meminimalkan bahkan menghilangkan potensi konflik atas lahan yang telah dialokasikan.

Selain redistribusi, Badan Bank Tanah juga mengelola tanah untuk tujuan komersial. Program kerja sama penggunaan tanah mencakup jual beli, sewa, atau kerja sama bisnis. Misalnya, aset di Badung, Bali, seberatan 1,48 hektare, dikelola untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata di daerah tersebut.

Pengelolaan tanah untuk tujuan komersial memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan pemerintah. Selain membuka kesempatan investasi, skema ini juga memberikan kepastian hukum atas tanah. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha dan infrastruktur di daerah.

Biasa ini dari negara lain dapat menjadi sumber inspirasi dalam pengelolaan tanah. Contohnya, Filipina melalui program Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP), telah membantu ribuan petani untuk mengakses tanahnya. Hasilnya, produktivitas pertanian meningkat signifikan dalam beberapa dekade terakhir ini.

Filipina memberikan keutamaan pada keterlibatan petani. Selain perubahan tanah, CARP memberikan pelatihan dan akses ke modal bagi petani. Indonesia dapat mengambil strategi serupa untuk mendukung reforma agraria yang sukses dengan fokus pada peningkatan kemampuan masyarakat.

Selain untuk kebutuhan ekonomi, tanah juga dapat dialokasikan untuk keperluan sosial. Badan Bank Tanah memiliki peran sebagai fasilitator dalam menyediakan tanah untuk pembangunan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas olahraga. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat menunjukkan bagaimana aset publik bisa digunakan secara efisien. Benda milik qompong yang dipunyai negara menghubungi kehadirannya dalam melestarikan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini pun melengkapi dengan kegiatan antara komunitas dan undang-undang.

Dengan peran strategis Badan Bank Tanah, reforma agraria menjadi lebih dari penyelamat berita cukup. Program ini jadi langkah nyata membawa keadilan sosial, menggerakkan masyarakat, dan meperkuat perekonomian lokal. Pengelolaan yang produktif dan trasparansi jadi kunci kesuksesan yang panjang.

Saat ini, Lembaga Lindung Aset Badan Penanaman Modal sebuah pusat perbendaharaan negara mengelola aset seluas 27.169,54 hektare yang berlokasi di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Beberapa lokasi strategis yang signifikan antara lain:

Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat: 1,26 hektar untuk pengembangan kawasan pariwisata. Badung, Bali: 1,48 hektar untuk membantu destinasi wisata. Serang, Banten: 7,5 hektar untuk budi daya bandeng dan rumput laut di Desa Tengkurak.

Selain itu, aset lainnya tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan alokasi untuk berbagai kebutuhan seperti pertanian, fasilitas umum, dan pengembangan ekonomi. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Pentingnya redistribusi lahan bukan hanya ada dalam aspek ekonomi tetapi juga keadilan sosial. Kekacauan kepemilikan lahan yang berlangsung selama beberapa dekade adalah sebuah tantangan besar yang harus diatasi. Dengan menggarap lahan negara dengan sebaik mungkin, reforma agraria menjadi solusi yang menghibur beratnya kekacauan tersebut.

Badan Bank Tanah juga memiliki portofolio kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu contohnya adalah proyek di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang telah berhasil menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Inisiatif semacam ini dapat direplikasi di daerah lain untuk memperluas manfaat reforma agraria.

Suksesnya program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan melibatkan banyak pihak, refroma agraria tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi jugalah gerakan bersama menciptakan keadilan sosial.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *