Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.

Keputusan tersebut diambil sebagai upaya penertiban terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Para penggarap ilegal diminta untuk menghentikan aktivitas mereka dan mengembalikan lahan tersebut ke kondisi semula.

Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi yang penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati. Namun, praktik ilegal seperti penebangan liar dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit telah mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.

Kawasan konservasi tersebut memiliki luas yang cukup besar, sehingga penertiban terhadap praktik ilegal memerlukan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pihak terkait. Satgas PKH berharap para penggarap ilegal dapat mematuhi aturan dan bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pemberian waktu selama tiga bulan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para penggarap ilegal untuk melakukan proses pengosongan lahan secara bertahap. Hal ini juga sebagai bentuk kebijakan yang adil dalam menangani masalah konflik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Menyadari pentingnya upaya pelestarian lingkungan, Satgas PKH juga akan memberikan pendampingan dan bantuan teknis kepada para penggarap ilegal yang bersedia mengikuti proses pengosongan lahan. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam memastikan proses pengosongan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran dan kesepahaman bersama dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Upaya penertiban ini juga sebagai langkah nyata dalam mendukung program pelestarian lingkungan yang lebih luas.

Pihak terkait berharap bahwa para penggarap ilegal dapat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal yang mereka lakukan. Dengan mengikuti aturan dan proses pengosongan lahan yang ditetapkan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi keberlangsungan hidup semua makhluk.