Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke tahap penyidikan pada Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan keterangan Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto SH. MH., penyelidikan dilakukan oleh tim penyelidik pidana khusus Kejari SBB berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan melakukan puldata dan pulbaket.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki selama periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Plt. Kajari SBB menyatakan bahwa sebelum menaikkan status ke tahap penyidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari SBB telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana Desa Lokki. Hasil gelar perkara tersebut membuat tim setuju untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan akan segera dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan dalam kasus ini. Plt. Kajari SBB menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel.