Kejaksaan Agung telah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai total Rp9,98 triliun untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di sekolah-sekolah.

Keputusan menaikkan status ke penyidikan diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

“Program pengadaan bantuan TIK ini semestinya mendukung proses belajar mengajar, namun ada indikasi kuat pengadaan ini sarat dengan penyimpangan. Salah satunya, pemaksaan penggunaan spesifikasi Chromebook, padahal dari kajian teknis awal justru direkomendasikan menggunakan laptop berbasis Windows yang lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia,” ungkap Harli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Senin (26/5/2025).

Dugaan penyimpangan itu, menurut Harli, bermula dari perubahan kajian teknis yang dilakukan secara tidak wajar oleh Tim Teknis di Kemendikbudristek. “Ada indikasi persekongkolan yang sengaja mengarahkan spesifikasi pengadaan agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Rincian anggaran total Rp9,98 triliun tersebut meliputi Rp3,58 triliun untuk pengadaan bantuan TIK tahun anggaran 2020-2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini mengalami persoalan sejak awal, termasuk permasalahan kompatibilitas perangkat Chromebook dengan infrastruktur internet di berbagai wilayah.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yaitu di apartemen Kuningan Place milik FH, Staf Khusus Menteri Dikbudristek, dan di apartemen Ciputra World 2 milik JT, juga Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, hingga dokumen penting berupa buku agenda.

“Penyitaan ini akan menjadi bagian dari bahan analisis tim penyidik untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat,” jelas Harli. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan meminta semua pihak untuk kooperatif. “Kami tegaskan, setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Harli.