banner 728x250

Penyidik Temukan Uang Rp 21 Miliar dari Penggeledahan di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

Penasihat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (14/1/2025) menangkap, serta menetapkan Rudi sebagai tersangka ke-7 dalam skandal dugaan penerimaan suap-gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Juli 2024 lalu.

Rudi disebut menerima uang sekitar SGD 63.000 atas perannya dalam menentukan komposisi majelis hakim untuk memeriksa perkara kematian Dini Sera Afriyanti, yang menunjuk Ronald Tannur sebagai terdaksa.

banner 325x300

Penyidik Jampidsus menangkap Rudi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Rudi dilakukan di Kota Palembang karena Rudi saat ini adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).

“Kepolisian menangkap orang tersebut pada kota Palembang karena orang tersebut saat ini sudah pindah tugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi di Palembang (Sumsel),” kata Qohar.

Pada hari Selasa (14/1/2025) siang, pelaku Rudi ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di markas kepolisian jaksa penuntut umum. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rudi kemudian diidentifikasi sebagai tersangka dan langsung ditahan di Pembangkit Teknis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar mengatakan, saat melakukan penangkapan saksi Rudi, tim investigasi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut di dua lokasi sekaligus di Jakarta dan Palembang. Rudi, identik dengan kasus skandal korupsi yang melibatkan Ronald Tannur, sempat ditugaskan ulang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Hubungan Rudi dengan Jakpus telah menunjukkan bahwa ia memiliki tempat tinggal di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT-7/RW-12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Beberapa waktu setelah menjabat sebagai ketua PN Jakpus, Rudi kemudian mendapatkan promosi karier dengan menjadi hakim tinggi di PT Sumsel. Di tempat barunya itu, Rudi memiliki rumah tinggal di Jalan Ariodillah IV Nomor 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

Qohar mengatakan penyidik menemukan uang-uang tunai dalam pecahan Rupiah (Rp), dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika Serikat (USD) setelah melakukan penyelidikan di kedua rumah tinggal Rudi.

Qohar mengungkapkan lokalisasi penyelidikan yang dilakukan khusus di rumah Rudi di DKI Jakarta, dari sini penyidik menemukan hasil temuan uang dipegang oleh Rudi yang bersusunan tiga koper, ada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner yang dipegang oleh istrinya, Nelsi Susanti (NS).

Uang-uang tersebut terdiri dari pecahan lokal total Rp 1,72 miliar. Selain itu juga memiliki pecahan asing sebesar 388.600 USD dan 1.090.000 SGD. “Jika dikonversikan, modal bukti uang tersebut adalah sekitar Rp 21,1 miliar,” kata Qohar.

Uang tunai tersebut sebagai barang bukti yang sekarang dikendalikan oleh penyidik Jampidsus sebagai barang bukti.

Rudy berkata, uang yang ditemukan oleh penyidik jauh lebih besar daripada penerimaan bunganya yang ditetapkan seperti vonis sebelumnya. Namun, Rudy menjelaskan bahwa dia akan semakin mendalam uang yang disimpanya tersebut untuk tahu dari mana asalnya. Menurut kata Rudy, ada dugaan lain bahwa uang puluhan miliar itu diketahui dari hasil rasio penyelidikan tersebut.

“Uang yang kita catat itu memang lebih besar dari hasil dugaan terhadap kasus Ronald Tannur itu. Tetapi, kita akan memeriksa asal-usul uang-uang tersebut,” sdri Qohar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *