Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tersangka atas nama “MYM” terkait dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 19.30 WIT.

Tersangka yang merupakan Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, didampingi kuasa hukumnya, diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 terkait overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya pada tahun 2023.

Perbuatan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sebanyak 5 kali antara tanggal 28 Februari 2023 hingga 1 Agustus 2023. Hal ini diketahui setelah serangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H.

Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H menyebut bahwa tindakan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka.

Penahanan tersangka dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tersangka dijadwalkan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keputusan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H. Hal ini dilakukan sebagai langkah hukum terhadap tersangka terkait kasus korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru.