Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan penjualan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Kasus ini berawal adanya laporan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) di kawasan TNBT yang merupakan Taman Nasional. “Penerbitan SKGR dan SKAUT diduga ada unsur tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulin, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pengambilan data di lokasi lima buah SKGR yang telah terbit. Dimana, titik koordinat kelima SKGR itu masuk kawasan TNBT sesuai informasi dari Balai TNBT. “Pemeriksaan sementara, ratusan hektar lahan yang masuk kawasan TNBT itu sudah diperjualbelikan oleh oknum,” jelasnya.
Penyidik telah meminta keterangan 22 orang saksi, diantaranya 8 orang saksi dari Desa Alim, 10 orang pemilik SKGR dan/atau SKAUT serta 4 orang saksi dari Pemkab Inhu, baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan (Polhut) maupun dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Inhu. “Penyidik telah memperoleh dokumen berupa SKGR, SKAUT serta dokumen pendukung lainnya dan juga handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut. Kasus ini kita tingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.
Kawasan TNBT merupakan Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan luas 127.698 ha yang berasal dari perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Haposipin dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Provinsi Riau seluas 94.698 ha dan Hutan Lindung (HL) Sengkati Batanghari di Propinsi Jambi seluas 33.000 ha. Tahun 2002 status kawasan sebagai taman nasional tersebut diperkuat lagi melalui ketetapan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 ha. Pada tahun 2016, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI telah mengesahkan zonasi TNBT melalui Surat Keputusan (SK) nomor 159/KADAE/SET/KSA.0/6/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Riau dan Jambi Tanggal 9 Juni 2016.