Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang terdiri dari Asmin Hamja, S.H, M.H, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, dan Jaksa Penyidik lainnya, melakukan penyitaan dokumen terkait Kasus Dugaan Bansos Dinas Sosial SBB. Penyitaan dokumen ini dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari SBB Nomor: Print- 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

Penyitaan dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025, seperti yang diungkapkan oleh Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn pada Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangan pers yang disampaikan, terdapat 7 (tujuh) bundel dokumen yang disita atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5,5 Miliar. Sebelumnya, inisial JR dan ML telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Ambon.

“Dokumen ini nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang nanti. Disisi lain, kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Kasi Intel Kejari SBB kepada media.

Selama proses penyitaan, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020. Proses penyitaan dokumen berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.

Penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Sosial SBB. Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman penyidikan guna memastikan keberadaan unsur-unsur lain yang terlibat dalam kasus ini.