Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Sambangi Sekretariat DPRD Kuansing Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau mengunjungi Sekretariat DPRD Kuansing pada Rabu (3/6/2025) untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengonfirmasi kehadiran penyidik di Sekretariat DPRD Kuansing dalam rangka menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilaporkan.
“Ade membenarkan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar,” ujar Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan kepada RiauBISA.com.
Kasus ini dilaporkan oleh LSM Benang Merah Keadilan, yang mencatat pengelolaan anggaran makan minum dan pakan natura di Sekretariat DPRD Kuansing tahun 2024 dilakukan dengan metode swakelola dan melibatkan pagu anggaran sebesar Rp. 4.653.305.000.
LSM Benang Merah menduga adanya permainan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut, yang mirip dengan kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan oknum di lingkungan Setwan DPRD.
Dugaan korupsi ini diduga melibatkan pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif dengan cara mengisi nota/bon/kwitansi kosong untuk menunjukkan pembelian yang sebenarnya tidak terjadi.
Pelaksanaan pengadaan ini dilakukan dengan metode swakelola tanpa melibatkan penyedia, dan pencairannya dilakukan melalui SPP LS atau langsung. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran dari dugaan korupsi ini.