Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi, SH. MH, meminta Komisi III DPR RI melibatkan semua elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga negara lain dalam pembahasan uji publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum diundangkan. Uji publik RUU KUHAP ini diperlukan karena klausal dalam pasal per pasal yang tercantum di dalam RUU KUHAP dapat merugikan masyarakat pencari keadilan, harus mengedepankan ketentuan hukum, koordinasi antar lembaga, asas praduga tidak bersalah, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dalam draft RUU KUHAP yang beredar, tindakan penahanan maupun penangkapan oleh penyidik dalam proses penyelidikan seharusnya belum boleh dilakukan. Fernando Silalahi menjelaskan bahwa bila penangkapan dan penahanan dipaksakan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

Asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence, adalah prinsip hukum yang menyatakan seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan meyakinkan yang membuktikan sebaliknya, dan putusan pengadilan yang menyatakan bersalah telah berkekuatan hukum tetap.

Fernando Silalahi menekankan bahwa penyelidikan hanya boleh melakukan penangkapan atas izin penyidik, dan norma dalam KUHP tidak memperbolehkan penyelidikan untuk melakukan penangkapan kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Jika terduga harus diamankan dalam proses penyelidikan, izin harus terlebih dahulu diperoleh dari pengadilan.

Aturan mengenai penangkapan sedang mengalami perubahan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Beberapa pasal dalam draft RUU ini mengatur tentang penangkapan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penangkapan.

Draf RUU KUHAP lebih detail dalam mengatur urusan penangkapan, termasuk siapa saja yang berhak melakukan penangkapan dan pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI AL. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penangkapan berjalan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia serta asas praduga tidak bersalah.