Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan perubahan tarif parkir secara bertahap, demikian yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Langkah awal yang diambil adalah menurunkan biaya parkir di kawasan tepi jalan umum sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan parkir di sejumlah titik penting.
“Kami memulai dengan penurunan tarif di tepi jalan umum. Selanjutnya, akan ada studi mendalam untuk menentukan kategori parkir yang bebas biaya, yang dikenakan tarif, serta skema biaya berdasarkan waktu parkir, terutama di lokasi ramai seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitar pusat perbelanjaan,” ujar Markarius saat meninjau perbaikan jalan di Kecamatan Sail pada Jumat malam (21/2/2025).
Markarius juga menekankan pentingnya adopsi sistem parkir berbasis waktu dengan teknologi mesin otomatis di area strategis seperti dekat mal. Menurutnya, banyak pengguna parkir memanfaatkan lahan untuk waktu lama dengan tarif yang relatif rendah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana meningkatkan efisiensi dan ketertiban penggunaan lahan parkir.
“Studi ini akan mencari cara terbaik agar pengelolaan parkir di Pekanbaru lebih rapi dan mendukung kepentingan warga,” jelas Markarius.
Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah mulai berlaku sehari sebelumnya. Namun, penerapannya masih membutuhkan proses karena sedang dilakukan sosialisasi kepada petugas dan pengelola parkir di lapangan.
“Kami sadar implementasi ini tidak bisa instan. Sosialisasi ke operator dan petugas parkir sedang berlangsung agar kebijakan ini berjalan lancar dan mudah dipahami masyarakat,” pungkasnya.