Penyesuaian tarif parkir dilakukan secara bertahap di Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum dengan penandatanganan Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2025 pada Kamis (20/2) kemarin.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, fokus utama adalah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terkait sistem parkir di berbagai lokasi strategis.
Markarius menyatakan bahwa langkah awal adalah menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu sebelum melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal.
Peraturan Walikota tentang penurunan tarif parkir baru-baru ini ditandatangani, namun diperlukan waktu untuk penerapan di lapangan. Selain sosialisasi kepada masyarakat, pengelola parkir juga perlu diberi pemahaman mengenai kebijakan tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diminta untuk segera menerbitkan surat edaran kepada pengelola parkir agar mereka segera menerapkan tarif baru. Markarius juga menggerakkan Diskominfo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan penurunan tarif parkir.
Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam dengan mesin parkir otomatis untuk memastikan penggunaan lahan parkir lebih tertata dan efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Kota Pekanbaru.
Perwako Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum mulai diterapkan sejak kemarin. Proses implementasi membutuhkan waktu karena perlunya sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.
Markarius menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir harus dilaksanakan. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan untuk memastikan penerapan aturan ini efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.