Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 warga negara Myanmar di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Informasi mengenai rencana pemberangkatan WNA secara ilegal melalui wilayah pesisir Dumai menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua sopir yang membantu mengantar para WNA ke titik keberangkatan.

Kendaraan yang digunakan para pelaku terdiri dari Honda BR-V warna putih bernomor polisi BM-1927-QD yang dikemudikan MAR (20) dan membawa sembilan WNA, serta Toyota Avanza warna abu-abu bernomor polisi BM-1835-QJ yang dikendarai oleh Fahri Adriansyah (24) yang mengangkut sembilan WNA lainnya. Setiap WNA membayar sekitar 400.000 taka Bangladesh, setara dengan Rp54 juta, untuk menempuh perjalanan laut selama 40 hari menuju Indonesia.

Setelah tiba di Aceh, para WNA dijemput menggunakan bus dan dibawa ke rumah penampungan di Kampar sebelum direncanakan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Seluruh WNA telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai, sementara kedua sopir ditahan di Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas terkait kasus ini.

“Penyelundupan WNA ini bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah kegiatan ilegal semacam ini,” kata Kepala Ditpolairud Polda Riau, dalam keterangan resminya. Pelaku penyelundupan ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap upaya penyelundupan manusia yang merugikan banyak pihak. Ditpolairud Polda Riau akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan manusia di wilayah perairan dan udara di Riau.