Penangkapan 50 ekor Burung Kasturi Ternate, yang merupakan satwa liar yang dilindungi, berhasil dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara (Sulut) di Pelabuhan Manado, Rabu (15/1).
Upaya penyelundupan burung Lorius garrulus berhasil gagal karena kejelian kepala bagian petugas yang melakukan pengawasan berat barang bawaan penumpang dan kargo di kapal saat operasi di pelabuhan Manado.
Dalam operasi yang dipimpin Ketua Tim Penegak Hukum, Stenly Gosal, petugas dibagi dua kelompok untuk memeriksa konten kapal dan melakukan pengawasan dari ferry kecil, dalam rangka memprediksi bahwa ada potensi barang bukti dibuang ke laut.
“Pihak karantina kami menyadari ada spesies hidup di atas KM Aksar Saputra 23. Ketika dilakukan pengujian, petugas berhasil menemukan lebih dari dua puluh burung dalam dua bok berbeda di dalam kamar mesin,” kata Stenly.
Stenly menegaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman berat bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Dengan sistem manajemen yang tidak tepat, puluhan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin.
“Pihak kami segera akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Stenly.
Saat itu, Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa pelaksanaan karantina ini sudah sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait upaya mencegah masuk atau keluar bagi tanaman dan hewan liar dan langka di wilayah NKRI.
“Kami sarankan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan meniadakan permintaan pasar, akan secara otomatis mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” ujar Wayan.
Wayan juga sangat mengapresiasi kejayaan tim yang telah menyelamatkan hewan dilindungi dari tindakan ilegal.
“Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP dan Polsek Pelabuhan Manado direncanakan untuk terus bersinergi dengan solid untuk menjaga bersama sumber daya hayati di sekitar kita,” ujarnya.
Padahal, setelah barang bukti dibawa ke darat, pejabat karantina melakukan langkah-langkah penahanan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina. Langkah-langkah penahanan itu kemudian dijelaskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara.