Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Penyokong Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MI yang terlibat dalam penyokong tambang emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing). Pelaku tersebut ditangkap pada Minggu, 5 April 2026, di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai.

MI tertangkap sedang mengemudikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk mengangkut biosolar subsidi. Polisi menemukan 10 jeriken biosolar di atas mobil tersebut, namun hal tersebut hanyalah permulaan dari pengungkapan kasus ini.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah MI di Desa Pebaun Hulu. Mereka berhasil menemukan tangki penampungan biosolar sebanyak 800 liter dan ribuan liter solar lainnya, total barang bukti yang ditemukan mencapai 3.200 liter.

Modus operandi yang digunakan oleh MI terbilang cerdik, dimana ia seringkali mengganti pelat nomor kendaraannya setiap kali masuk antrean di SPBU untuk mengelabui petugas dan sistem barcode.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya kesalahan distribusi, melainkan juga merupakan penyokong aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Biosolar yang diselundupkan oleh MI ke wilayah Kuantan Mudik digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin dompeng dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Meskipun pemerintah telah memperketat aturan distribusi BBM subsidi, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh MI. Aturan yang mengharuskan mobil pribadi hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari diabaikannya, sehingga biosolar yang seharusnya untuk kepentingan rakyat digunakan untuk kegiatan yang merugikan alam.

Saat ini, MI telah ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak SPBU. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai pasokan BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.