Mabes Polri Sedang Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Nunung, penyelidikan masih dalam proses dan belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. “Saya belum bisa memberikan pernyataan karena penyelidikan masih berlangsung. Cukup itu dulu,” ujarnya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah empat perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Nunung menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyelidikan. “Nanti kita lihat dulu ya,” katanya.
Penyelidikan ini dipicu oleh temuan polisi, dimana Nunung menekankan pentingnya reklamasi lingkungan dari aktivitas penambangan. “Setiap tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi, ada aturan untuk reklamasi. Pengusaha harus memberikan jaminan untuk reklamasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan izin usaha bagi empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin tersebut diambil oleh Presiden dalam rapat di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6).
“Pada hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa Presiden menginginkan Raja Ampat tetap menjadi taman laut nasional. “Presiden sangat peduli dan bertekad menjaga Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia dan mendukung keinginan negara,” ucap Bahlil.