Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, terus bergulir di Polresta Pekanbaru. Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru tersebut telah naik ke tahap penyidikan, demikian dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Jumat (21/3/2025).

Penyidik masih terus mendalami dugaan penipuan yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit. “Sudah naik ke tahap penyidikan, kasusnya dalam proses,” kata Berry. Menurutnya, permasalahan yang diselidiki terkait proyek pembangunan di rumah sakit.

Kasus ini bermula saat Arnaldo menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru pada 18 Maret 2024. Diduga, dalam proyek tersebut terjadi praktik yang merugikan korban hingga Rp2,1 miliar lebih. Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, dr. Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses, ungkap Bery. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan yang terkait dengan proyek pembangunan rumah sakit. Menurut laporan polisi, korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar lebih. Proses penyidikan terhadap dr. Arnaldo Eka Putra terus berlanjut di Polresta Pekanbaru.