Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan Tindak korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (20/5/2025).

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pihak lain yang terlibat langsung dalam proyek senilai Rp40,36 miliar tersebut.

Zikrullah juga menegaskan bahwa Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, hingga saat ini belum diperiksa. Namun, pihaknya memastikan pemanggilan terhadap Asril Arief akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Asril Arief sendiri diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, meski belum dilakukan penahanan.

Sejalan dengan penyidikan, Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. “Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPKP,” ungkap Zikrullah.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, penggeledahan telah dilakukan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025). Dalam aksi tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi untuk memudahkan penarikan dan penggunaan dana dimaksud.

Seharusnya penggunaan DAK SD tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD, dengan total 207 kegiatan, namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pembelanjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan penggunaan dan disalahgunakan. Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden, Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” tegas Zikrullah seperti dikutip dari situs RRI.