Pemko Pekanbaru akan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda (tunda bayar) sebagai tanggung jawab pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Rabu (4/3/2025). Sebelum pembayaran tunda bayar dilakukan, Inspektorat Kota Pekanbaru perlu melakukan tinjauan ulang dan mendapatkan perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah proses administratif selesai, Pemko Pekanbaru akan menentukan prioritas pembayaran tunda bayar sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Agung Nugroho menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tanpa menyulitkan siapa pun. Pemko Pekanbaru menghadapi tumpukan tunda bayar sejak 2017.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, total tunda bayar Pemko Pekanbaru mencapai Rp347 miliar. Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Selain itu, masih terdapat tunda bayar dari tahun 2017 hingga 2022 dengan total Rp122 miliar yang belum diselesaikan. Namun, tidak ada tunda bayar pada tahun 2023.
Roni Rakhmat juga menyoroti pentingnya pemko untuk mengelola keuangan daerah dengan bijak guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang. Strategi yang tepat diperlukan untuk menyelesaikan masalah tunda bayar tanpa mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan. Tugas pemko bukan hanya melunasi tunda bayar, tetapi juga mengelola keuangan daerah dengan lebih bijak.