Kasus Karhutla di Kepri Didominasi Faktor Kesengajaan dan Kelalaian

TANJUNGPINANG: BPBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menduga sekitar 95 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut disebabkan unsur kesengajaan. Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Kepri Darson mengatakan, sisanya sekitar 5 persen dipicu faktor lain seperti pembakaran sampah dan puntung rokok.

Dugaan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri di tengah meningkatnya kasus karhutla akibat kemarau panjang. Meski demikian, pihak BPBD Kepri mengakui kesulitan mengungkap pelaku karena aksi pembakaran dilakukan secara tersembunyi dan minim saksi.

Sebaran karhutla tercatat di beberapa daerah, antara lain Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Tanjungpinang 121 titik, Batam 63 titik, Lingga 45 titik, Natuna 32 titik, dan Anambas 3 titik. BPBD Kepri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan karhutla, termasuk membantu suplai air untuk pemadaman di wilayah terdampak.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menghindari membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran. Sementara itu, Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas pelaku karhutla dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla demi menjaga lingkungan dan menghindari dampak kerugian yang lebih luas. (Ant/red)