tidak layak apabila periode Lebaran di tahun 2025 diteruskan. “Tidak sepatutnya pemerintah menerapkan kebijakan – kebijakan seperti ini. Baik untuk Nataru maupun Idul Fitri,” katanya dalam aplikasi perpesanan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Tentang Tarif Atas (TA) dan Tarif Bawah (TB) tiket pesawat di Indonesia. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. “Kan sudah ada Permenhub tentang TA dan TB, yang merumuskan harga tiket dalam koridor itu adalah pemerintah sendiri dengan pertimbangan berbagai faktor,” ucapnya.
Alvin berpendapat, peraturan itu sudah berlaku sejak tahun 2019, sehingga menurutnya, kebijakan penurunan harga tiket pesawat tidak tepat diberlakukan. “Maskapai saja sudah mengeluh karena sudah tidak sesuai dengan kondisi biaya operasi yang sebenarnya, malahan mereka dipaksa untuk menurunkan harga lagi,” katanya.
“Bisa bernafas secara keuangan, hutang mereka yang menumpuk selama pandemi masih banyak yang tertunggak,” katanya.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, total jumlah penumpang transportasi udara selama masa Nataru tahun 2025 meningkat sebesar 10 persen. Meskipun demikian, ia menganggap peningkatan ini tidak sesuai dengan harapan, karena 10 persen tersebut sama dengan pertumbuhan rata-rata tahun ini dibandingkan tahun lalu. “Hanya seimbang dengan pertumbuhan rata-rata tahun ini dibandingkan tahun lalu,” ucap dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menganggap kenaikan sebesar 10 persen penumpang itu, menunjukkan antusias masyarakat untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi selama masa Nataru meningkat signifikan.
“Di tahun ini, tercamitanya minat masyarakat untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi selama Nataru cukup tinggi. Jumlah penumpang pesawat meningkat sebanyak 10 persen dibanding tahun lalu. Jumlah ini di atas prediksi sebelumnya yang hanya 5 persen,” katanya dalam keterangan tertulis pada 3 Januari 2025.
Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Dinilai Membuat Maskapai dan Operator Bandara Mengalami Kerugian