Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menunjukkan performa penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan bahwa penerimaan pajak mencapai Rp3,12 triliun atau 17,60 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.

Dari sisi jenis pajak, PPN menunjukkan pertumbuhan neto sebesar 2,23 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Riau yang pada Maret 2025 mencapai Rp2.860,6 per kilogram.

Penerimaan dari kelompok pajak lainnya juga menunjukkan perbaikan. Pendapatan dari bunga penagihan dan simpanan pajak meningkat drastis menjadi Rp31,017 miliar, dari sebelumnya Rp152,3 miliar pada tahun lalu.

Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, sektor perdagangan tumbuh sebesar 2,34 persen, sementara sektor pertanian mengalami lonjakan pertumbuhan hingga 17,125 persen—didukung oleh kenaikan PPN dari Wajib Pajak sektor sawit. Sektor administrasi pemerintahan juga tumbuh 0,914 persen, dengan kontribusi utama dari PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final.

Terkait kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, sampai akhir Maret 2025, sebanyak 287.949 SPT telah diterima, atau setara 64,92 persen dari target 443.506 SPT.

Ardiyanto menambahkan bahwa menghadapi dinamika ekonomi tahun ini, Kanwil DJP Riau akan terus mengembangkan inovasi dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga, dan asosiasi.

“Kolaborasi ini penting untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak negara di tengah berbagai perubahan regulasi fiskal,” tutupnya.