Mulai tahun 2025, batas umur pensiun pekerja di Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun untuk dapat menikmati program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perubahan ini merupakan hasil penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun Program.
Dengan perubahan ini, ada dampak yang cukup berarti terkait tempo mundurnya dana dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta yang merencanakan menarik dana pensiun mereka.
Waktu Pencairan Dana Penyertaan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Peraturan Pemerintah 45 tahun 2015, kemudahan pensiun adalah jumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai umur pensiun, mengalami kecacatan tetap total, atau kepada waris jika peserta telah meninggal dunia.
Banyaknya keuntungan pensiun yang menerima peserta berbeda-beda, pada paling sedikit Rp 393.500 per bulan dan paling banyak Rp 4.718.200 per bulan. Besarnya keuntungan pensiun dihitung berdasarkan rumus yang berlaku, kemudian disesuaikan setiap tahun sebanding dengan tingkat inflasi.
Ketentuan Pencairan Dana:
- Manfaat pensiun akan diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa perkhalmatanan minimal 15 tahun (setara dengan 180 bulan).
- Jika peserta sudah dalam masa pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, pencairan dana ini tidak boleh dilakukan lebih dari 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
- Pensiun tidak bisa diantidadkan sebelum peserta mencapai masa pensiun (59 tahun mulai tahun 2025) kecuali jika peserta mengalami cacat tetap total atau meninggal.
Dampak Penundaan Usia Habis Gaji terhadap Pengeluaran Dana Pensiun
Peningkatan usia pension menjadi 59 tahun, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia tersebut tidak diperkenankan mengambil manfaat pensiun mereka sebelum usia yang disebutkan tersebut.
Atau, mereka yang masih bekerja aktif setelah pensiun dibenarkan untuk melakukan pemindahan dana pensiun mereka setelah dilepas mandi atau paling lama tiga tahun sejak mencapai usia pensiun.
Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi perencanaan pensiun bagi para pekerja yang kini harus mempertimbangkan jangka waktu lebih lama sebelum dapat mengakses dana pensiun mereka dan sipanjanglah itu.
Bagi beberapa orang, hal ini mungkin menjadi sebuah tantangan, namun bagi yang lain, hal ini bisa menjadi peluang untuk menabung lebih lama dan menyiapkan lebih banyak dana pensiun.