Seorang Ninik Mamak Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap oleh tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau karena nekat menjual dan merambah hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan modus tanah ulayat. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Identitas dari Ninik Mamak yang ditangkap belum diungkap secara detail oleh pihak kepolisian. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hutan lindung.

Keberanian Ninik Mamak tersebut dalam menjual dan merambah hutan lindung di Desa Balung, Kampar, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat setempat. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap merugikan lingkungan dan dapat mengancam keberlangsungan ekosistem hutan.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif dari tindakan Ninik Mamak tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Ninik Mamak tersebut. Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, Ninik Mamak Kabupaten Kampar tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dengan tindak pidana lingkungan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.