Tim Deninteldam XIX/TT bersama 4 orang personel di bawah kepemimpinan Kapten Infanteri Frinsen Simanjuntak, melakukan pengungkapan dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sebuah lokasi penampungan BBM Solar, yang terletak di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Air Jambau Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Gudang penampungan BBM Solar tersebut milik seorang warga berinisial YD (41 tahun) alias Ajo. Selain Ajo, seorang penjaga gudang warga Mandau Duri, berinisial IH (38 tahun), juga diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik ilegal tersebut.

Tim Deninteldam XIX/TT bergerak dari Kota Dumai menuju ke gudang penampungan BBM Solar setelah menerima laporan tersebut sekitar pukul 23.10 WIB.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggeledahan terhadap gudang BBM Solar dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,16 gram serta barang bukti lainnya seperti plastik kecil kosong paket sabu, timbangan digital, dan dokumen identitas milik oknum pecatan TNI.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh 4 orang personel Deninteldam XIX/TT dan dibawa ke Polsek Mandau Duri Kabupaten Bengkalis di bawah pimpinan Aiptu Iyance sekitar pukul 00.48 WIB.

Selanjutnya, 3 orang personel Polsek Mandau dan anggota Deninteldam XIX/TT melakukan pengamanan di lokasi gudang BBM Solar sekitar pukul 00.56 WIB.

Dalam pemeriksaan cek urine, pemilik gudang YD alias Ajo dinyatakan negatif narkoba, sementara penjaga gudang IH positif menggunakan narkoba.

Koordinator tim Deninteldam, Kapten Infanteri Frinsen Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peredaran sabu-sabu di wilayah penampungan BBM Solar tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Pelaku utama adalah seorang pecatan TNI yang bekerja sebagai petugas pengaman di gudang tersebut.