Judul itu sedikit membingungkan, bisa diartikan salah. Maknanya, semua pekerja yang berusia 59 tahun sudah boleh pensiun. Padahal peraturan ini hanya berlaku untuk peserta Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jadi, tidak usah khawatir. Peraturan ini hanya berlaku untuk pencairan manfaat di program Jaminan Pensiun.
Sebagai contoh, implantasi ketentuan usia 59 tahun di JP. Misalkan suatu perusahaan menetapkan usia pensiun di peraturan perusahaannya adalah 56 tahun. Maka pekerja akan pensiun di usia 56 tahun. Namun, dari pekerja member sebagian, peserta program Jaminan Pensiun yang didaftarkan perusahaan, maka pekerja baru dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun pada usia 59 tahun. Dengan demikian, jaminan jauh 3 tahun lagi. Kita dapat memperkirakan waktu itu.
Atas pasal 15 ayat 1 PP tersebut disebutkan, pertama-tama untuk menentukan usia pensiun 56 tahun. Lalu, usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun selanjutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (ayat 3). Bahkan, jika peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi masih aktif bekerja, peserta bisa memilih untuk menerima Manfaat Pensiun ketika mencapai Usia Pensiun atau ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun (ayat 4). Perlu diingat, usia pensiun di JP akan selalu meningkat setiap 3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Apakah dasar ada di tempat?
Aturan ini, hanya berlaku untuk program Jaminan Pensiun (JP). Kondisi ini sama sekali tidak akan berlaku jika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya ke dalam program JP. Artinya, jika sebuah perusahaan menetapkan usia pensiun normal menurut ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) pada usia 56 tahun dan menjadi peserta program JP. Maka, karyawan yang pensiun pada usia 56 tahun berhak atas uang pesangon-pensiun dari Perusahaan, sedangkan manfaat JP baru dapat dicairkan pada usia 59 tahun. Dengan kata lain, karyawan yang pensiun harus menunggu pembayaran manfaat JP 3 tahun lagi atau saat di usia 59 tahun. Sekali lagi ditegaskan, kondisi ini berlaku untuk peserta Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah ketentuan usia pensiun di JP harus diikuti dengan perubahan usia pensiun di perusahaan? Jawabannya, tidak perlu. Usia pensiun, tentu sangat tergantung pada 1) jenis industri dan 2) bidang pekerjaan yang pastinya berbeda-beda. Khusus usia pensiun pekerja swasta, usia pensiun biasanya wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, maka ketentuan usia pensiun pekerja swasta terletak pada pemberi kerja yang dituangkan ke dalam peraturan perusahaan atau PKB. Aturannya, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan merujuk pada kebijakan internal. Maka implikasinya, setiap perusahaan seharusnya meninjau kembali peraturan perusahaannya secara berkala. Apakah ketentuan usia pensiun perusahaan perlu disesuaikan atau tidak? Jangan sampai aturan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku di perusahaan.
Mari kita lanjutkan dengan pertanyaan tentang ketentuan usia pensiun di dalam dana pensiun. Sangat jelas bahwa program jaminan pensiun dan dana pensiun memiliki standar yang berbeda. Dana pensiun mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Menurut kedua peraturan tersebut, usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. Dengan demikian, usia pensiun normal sebuah perusahaan tidak boleh lebih rendah dari 55 tahun. Misalnya, usia pensiun suatu perusahaan ditetapkan 54 tahun, maka itu tidak boleh. Namun, jika usia pensiun suatu perusahaan ditetapkan 56 tahun, maka itu tidak menjadi masalah, karena peraturan yang digunakan untuk menetapkan usia pensiun adalah “paling rendah”, sehingga meningkat dari nilai yang ditetapkan tidak boleh dilakukan.
Patut dipahami di dana pensiun, Usia Pensiun Normal berarti usia normal ketika Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. Sedangkan Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengingat. Oleh karena itu, ketentuan usia pensiun normal pasti tercantum di Peraturan Dana Pensiun (PDP). Jadi, usia pensiun di Jaminan Pensiun memang tidak sama dengan Dana Pensiun. Sehingga jatuh tempo pembayaran manfaat pensiunnya pun menjadi berbeda, sesuai dengan aturan yang menjadi rujukannya.
Tidak perlu khawatir soal usia pensiun. Karena Jaminan Pensiun (JP) dan Dana Pensiun berbeda rujukannya. Tetaplah mengacu pada regulasi masing-masing. Usia pensiun suatu perusahaan, tentu mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Usia pensiun normal di dana pensiun seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan JP menetapkan usia pensiun yang berhak mendapatkan manfaat JP di usia 59 tahun mulai tahun ini hingga 3 tahun akan datang.
Jangan lupa bahwa usia pensiun terus berubah. Maka setiap perusahaan perlu memeriksa kembali, apakah ketentuan usia pensiun bagi pekerja di undang-undang perusahaan tetap relevan atau tidak? Semuanya tergantung kebutuhan kerja suatu perusahaan yang ditentukan melalui kesepakatan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan atau kontrak kerja bersama. Selamat #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun