Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, memastikan bahwa proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru dan pegawai di lingkungan Disdik Riau telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TPP ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dasar hukum pembayaran TPP merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, tunjangan guru seperti TPG/Tamsil/TKG menjadi salah satu unsur dalam perhitungan iuran PPU Pemerintah. “Penghasilan maksimal yang menjadi dasar iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta per bulan, yang mencakup berbagai komponen,” ujar Edi pada Selasa (11/3/2025).
Iuran PPU Pemerintah ditetapkan sebesar 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% dibayar oleh peserta. “Porsi 4% merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dianggarkan melalui APBD, karena guru adalah bagian dari PNSD. Sedangkan 1% menjadi kewajiban peserta, yang dihitung dari total gaji bulanan, bukan per komponen gaji,” terangnya. Aturan tersebut menyebutkan bahwa potongan 1% tidak wajib diambil dari setiap elemen gaji, melainkan dari akumulasi penghasilan bulanan. “Tunjangan guru hanya salah satu komponen dan tidak selalu diterima setiap bulan karena ada syarat tertentu. Oleh karena itu, potongan 1% lebih tepat diambil dari komponen tetap seperti gaji pokok, bukan tunjangan,” jelas Edi.
Berdasarkan Pasal 33 Perpres tersebut, komponen penghasilan yang menjadi dasar iuran PPU meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Sebagai contoh, Edi mengilustrasikan perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, seorang guru golongan 3b dengan masa kerja 8 tahun memiliki gaji pokok Rp3.043.600, tunjangan keluarga Rp608.720, tunjangan jabatan Rp3.500.000, tunjangan profesi Rp3.043.600, dan tunjangan kinerja Rp2.000.000. “Totalnya Rp12.195.920, dan potongan 1% untuk BPJS adalah Rp120.000,” ungkapnya.
Untuk guru di lingkungan Pemprov Riau, gaji pokok mencapai Rp3.203.600, ditambah tunjangan istri Rp320.360, tunjangan anak Rp128.145, tunjangan fungsional Rp327.000, TPP Rp500.000, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikasi Rp9.000.000, sehingga totalnya Rp13.479.104. Namun, guru yang belum bersertifikasi hanya menerima Rp4.479.104 karena tidak mendapatkan TPG. “Dengan batas maksimal perhitungan BPJS Rp12 juta, potongan 1% untuk guru bersertifikasi adalah Rp120.000. Sedangkan untuk guru tanpa sertifikasi, dari total Rp4.479.104, potongannya Rp44.791,” papar Edi.
Edi menegaskan bahwa penjelasan ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan terkait TPP guru bersertifikasi. “Kami menjalankan pembayaran sesuai regulasi dan saat ini telah menggunakan sistem non-tunai. Rincian gaji dan TPP dikirim dalam format PDF ke sekolah-sekolah, sehingga semua jelas. Isu yang tidak berdasar sebaiknya tidak diperpanjang,” tegasnya. Edi juga menyatakan keterbukaan Disdik Riau terhadap masukan atau pertanyaan dari guru. “Kami siap menjelaskan lebih lanjut jika ada yang belum dipahami, demi memastikan hak guru terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya.