banner 728x250

Penjelasan Kemendikti Saintek Soal Tukin Dosen ASN di 2025

banner 120x600
banner 468x60

Dosen Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek).

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat ini sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tunjangan Insentif Dosen Pegawai Negeri Sipil itu. Perpres ini diperlukan sebagai aturan turunan untuk mencairkan Tunjangan Insentif Dosen Pegawai Negeri Sipil. Rancangan Perpres itu kini sedang dalam tahap harmonisasi.

banner 325x300

“Perpres ini sangat penting. Ini patut diurus. Nah, rencana Perpres ini memang sudah ada dan sedang dibahas dalam rapat harmonisasi antar-kementerian,” kata Stella ketika mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Rabu malam, 8 Januari 2025.

Stella mengatakan bahwa Departemen Kemendagri Saintek merupakan departemen baru yang terbentuk dari Departemen Kemendikbudristek. Maka, ketika Satryo Soemantri Brodjonegoro menjabat sebagai Mendikti untuk pertama kalinya, ia segera merancang alokasi anggaran untuk para dosen ASN. Alokasi anggaran yang dimohonkan adalah sebesar Rp2,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ada warisan dari sebelumnya. Ya, kami bisa menyesuaikan, bisa meminta apa yang masih kurang. Nah, yang kami mintakan di konsinyasi di DPR soal hal itu,” kata Stella.

Mengenai tunjangan kinerja bagi dosen PNS sudah diatur dalam regulasi sejak tahun 2020. Tunjangan itu dikuatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.

Pada 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Dengan Keputusan itu, dosen PNS diharapkan bisa menerima tunjangan kinerja sejak awal 2025.

Dalam Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024, dosen aparatur sipil negara mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran sesuai jabatan. Menurut keputusan tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, serta profesor Rp19,2 juta per bulan.

Namun, Stella mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dia terima dari kementerian lain seperti Kemnaker, potongan tunjangan itu mulai dipungut sejak tahun 2022 bukan 2020. Sebab, pungutan tunjangan itu ditetapkan dalam Undang-Undang ASN tahun 2014. Dari Undang-Undang ASN itu, ada ketentuan turunan di dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB).

“Sebelum ada peraturan pelaksana presiden (Perpres), juga itu harus ada keputusan menteri dari Pendidikan dan Kebudayaan (Permen), yang nantinya mengatur jabatan-jabatannya sendiri sehingga itu bisa diisi,” kata Stella.

Karena Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2022 baru dikeluarkan, maka baru diperbolehkan memberikan Tukin bagi dosen baru. Setelah ada Peraturan Pemerintah tersebut, perlu ada Perpres agar Tukin itu dapat dialokasikan. Setelah itu, baru ada Panduan Teknis (juknis) untuk mencairkan Tukin tersebut. “Proses ini di kementerian sebelumnya belum pernah terjadi. Oleh karena itu, sekarang sengaja difokuskan,” kata Stella.

Stella mengakui pada akhir kepemimpinan Nadiem Makarim ada Peraturan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang tukin. Namun, Stella menegaskan kembali bahwa, tanpa Perpres, tukin tidak bisa diberlakukan. “Nominalurnya juga berbeda dengan yang dahulu,” kata Stella.

Seorang koran mengajukan pertanyaan apakah uang tukin untuk dosen akan turun pada tahun 2025. Menjadi tahu, seorang kelautan junior memberitahukan bahwa tidak ada jaminan waktunya ini untuk memungut uang tukin tetapi dia meragakan ada kemungkinannya. Meski anggaran negara pada tahun 2025 sudah diatur tanpa rencana alokasi uang tukin dosen, orang itu masih tertawa optimsits dalam mungkin ada kesanib waktunya untuk memungut tukin dong.

“Belum terkunci kemungkinan akan dapat dibayarkan. Apakah itu akan dapat dibayarkan atau tidak, kami sangat berharap itu. Tapi ini memerlukan kerjasama dengan Kementerian-kementerian lain,” kata Stella.

Para dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang disingkat Kemdikti Saintek, meminta biaya tunjangan kinerja atau tukin bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN). Mereka meminta hak tersebut dengan mengadakan aksi simbolis, yaitu mengirimkan gapuran bunga ke Kementerian Kemdikti Saintek pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025.

Pasangan Dosen ASN Kemendikbudristek seluruh Indonesia (Adaksi) meminta pemerintah untuk segera memfasilitasi pembayaran Tunjangan Kinerja atau Tukin bagi dosen ASN yang tertunda sejak tahun 2020.

Adaksi menyatakan bahwa dosen Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek menghadapi diskriminasi yang tidak adil dibandingkan dengan dosen Pegawai Negeri Sipil di kementerian lain, yang telah menerima Tumpher sejak 2015. “Ironisnya, seluruh pegawai Kemendikbudristek, kecuali dosen Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan Tumpher. Situasi ini menunjukkan ketidakadilan yang nyata, dan kami menyerukan penghentian diskriminasi ini,” kata Adaksi.

Adaksi menuntut agar Kemdikbud Ristek memprioritaskan pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Kepala Pusat 447 sebagai solusi atas masalah ini, termasuk pembayaran tunjangan kinerja dosen yang tertunda selama lima tahun. “Pencairan Tunjangan Kinerja untuk dosen ASN akan menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Adaksi.

Beberapa hari yang lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Departemen Perdana Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengatakan bahwa departemensnya belum memiliki dana yang cukup untuk mengeluarkan tunjangan kinerja bagi dosen_Render of burokrat dibawah naungannya. “Kami telah menginformasikan juga Hal tersebut oleh sang Mentri di wawancara di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya,” kata Togar di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Meskipun begitu, Togar mengatakan bahwa telah diajukannya permintaan anggaran tambahan untuk mengupayakan hal ini. Permintaan uyah itu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Kementerian Keuangan.

berkontribusi dalam tulisan ini

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *