Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menahan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS dalam kasus dugaan penipuan melalui kerja sama franchise produk kecantikan pada Senin malam (14/07/2025). Kasus ini melibatkan tiga orang, namun hanya NS yang telah ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa dua terduga lainnya, berinisial VJ dan EL, masih belum hadir untuk pemeriksaan. Jika keduanya tidak hadir dalam minggu ini, polisi akan menjemput paksa keduanya. Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan kerja sama franchise bisnis kosmetik menggunakan nama besar RANS Entertainment dan mencatut nama selebritas Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.

Para korban tergiur untuk berinvestasi hingga mencapai Rp6,8 miliar karena klaim pelaku tentang kerja sama dengan RANS Entertainment. Namun, setelah investasi, korban menemukan bahwa bisnis hanya beroperasi di satu lokasi di Pekanbaru dan tidak memiliki cabang seperti yang dijanjikan.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan kliennya dengan pelaku dalam sebuah seminar. NS menghubungi klien lewat media sosial dengan klaim bekerja sama dengan manajemen RANS yang menjadi daya tarik utama. Investasi awal yang disepakati sebesar Rp2 miliar akhirnya membengkak menjadi Rp6 miliar tanpa adanya laporan keuangan yang jelas.

Audit internal pada Desember 2024 mengungkap fakta bahwa pelaku tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar. Kasus ini semakin rumit ketika NS berselisih dengan rekan bisnis lain dan berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ditreskrimum Polda Riau memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan NS serta dua rekannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga memperingatkan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ada pertanggungjawaban pidana yang nyata jika tersangka lainnya terus mangkir.