banner 728x250

Pengusaha Besar Jarang Bayar Pajak dengan Tarif Progresif 35%

banner 120x600
banner 468x60

Raden Agus Suparman yang merupakan konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia menyoroti fenomena kurangnya pengusaha besar yang membayar pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh para pengusaha untuk menghindari pajak tergantung pada tarif.

banner 325x300

Raden menjelaskan, Indonesia memiliki dua mekanisme penjumlahan pajak pendapatan Orang Pribadi (PPh), yaitu tarif progresif dan PPh final.

Ya, tarif progresif berlaku untuk penghasilan yang yang dihitung berdasarkan lapisan pendapatan, dengan tarif tertinggi dapat mencapai 35%.

Sementara itu, pajak pendapatan individuals final dikenakan dengan tarif tetap (flat rate) berdasarkan penghasilan bersih.

Dia menyampaikan contoh, penghasilan dari keuntungan Capital Gain penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya dikenakan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari harga jual. Begitu juga dengan aset kripto, tarifnya hanya 0,1% dari harga jual.

If the stock owner gets a dividend income, then on that dividend income, it is imposed a final tax of 10%, he said.

Sementara, penjualan properti seperti rumah, apartemen, tanah dan bangunan lain dikenakan pajak final sebesar 2,5% dari harga jual.

Atas alasan tersebut, para pengusaha cenderung lebih memilih mendapatkan penghasilan dalam bentuk dividen daripada gaji.

Dengan demikian, strategi perencanaan pajak menjadi alasan utama mengapa pengusaha besar jarang membayar tarif pajak progresif tertinggi.

“Pengusaha dengan perusahaan saya lebih baik menerima penghasilan dari dividen daripada menerima penghasilan dari upah gaji,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para orang Indonesia yang sangat kaya hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Penerimaan keempat tahun pendapatan negara berasal dari 11.268 wajib pajak orang pribadi (WP) yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 0,0154% jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *