Seorang pengusaha asal Riau, Jeki, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yalid, S.H., M.H, telah melaporkan seseorang bernama Teva Iris ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan mentransmisikan informasi bohong ke ruang publik. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap penyebaran video singkat yang mengandung narasi dan suara yang menuduh dan memfitnah Jeki dengan menyebutkan bahwa Jeki adalah staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau.
Teva diduga menyebar video dan narasi yang menuduh pengusaha Jeki meminta proyek pokir ke instansi OPD melalui link berita yang disebar di berbagai grup media sosial WhatsApp, termasuk grup PDI Perjuangan. Menurut Yalid, kuasa hukum Jeki, informasi yang disebarkan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik Jeki, yang sebenarnya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pokir ke OPD.
Selain itu, Teva juga menyoroti dan menyerang Jeki di grup media sosial WhatsApp PDIP dengan narasi dan teks yang mencemarkan nama baiknya. Hal ini membuat Jeki merasa dirugikan secara personal dan berharap agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Video dan narasi singkat yang disertai dengan link pemberitaan di media online pada 4 Maret 2025 tersebut diduga telah menyerang kehormatan dan nama baik Jeki sebagai seorang pengusaha. Jeki menilai perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dan berharap agar Polda Riau mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Dany Andhika Karya Gita, belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini hingga saat berita ini ditulis. Jeki menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi bohong di media sosial harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.