Pengurus koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) di Riau aktif memanfaatkan kesempatan sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidang pemeriksaan lapangan berlangsung di Kebun Koppsa-M seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada awal pekan Februari lalu.
Ketua majelis hakim, Soni Nugraha, berdiskusi bersama pengurus koperasi untuk menunjukkan lokasi areal sidang pemeriksaan setempat, mulai dari blok A, B, C, D, hingga Z. Pengurus dan ketua Koppsa-M banyak mengarahkan dan memperlihatkan objek perkara di lapangan.
Menurut kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, penggunaan drone tidak diajukan sebelumnya di persidangan. Penggugat menolak penggunaan drone dan lebih memilih turun langsung ke lapangan agar lebih objektif dalam pemeriksaan.
Pihak penggugat dan tergugat telah mencapai kata sepakat untuk menyampaikan hasil pemetaan citra drone dan dokumen pendukung lainnya saat persidangan berlangsung. Penggunaan drone harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak.
Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Wahyu, menyatakan bahwa langkah hukum gugatan perdata terhadap kepengurusan Koppsa-M bertujuan untuk kepastian hukum dan menyelamatkan dana talangan perusahaan. Konflik internal koperasi menyebabkan areal tidak terurus dengan baik dan kepengurusan sebelumnya terjerat masalah hukum.
Kepengurusan eksternal oleh pihak ketiga mengakibatkan penurunan kondisi perkebunan plasma akibat kurangnya pemeliharaan dan pengawasan yang tepat. PTPN diusir secara paksa dari perkebunan plasma, menghambat kegiatan pemeliharaan dan produksi yang diperlukan.
Wahyu meminta agar pihak-pihak tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi tidak berdasar. Dia menegaskan pentingnya memperkuat bukti untuk disampaikan di muka persidangan agar perkara menjadi terang.