Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima penitipan uang sebesar Rp1.647.720.000 dari empat pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes dari tahun 2018 hingga 2024. Penitipan uang dilakukan langsung di Aula Kejari Kuansing dan diterima oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eliksander Siagian, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik dari para pengurus BUMDes. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga perhitungan total kerugian negara selesai dilakukan. “Penitipan uang ini kami apresiasi karena menunjukkan niat baik dari para pengurus untuk mengembalikan potensi kerugian negara. Meski demikian, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Eliksander, Senin (3/2/2025).
Adapun uang yang diserahkan berasal dari empat pengurus BUMDes, yaitu P (Direktur BUMDes) sebesar Rp360 juta, E (Bendahara) Rp565 juta, SH (Sekretaris) Rp257,72 juta, dan SW (Kepala Unit) Rp465 juta. Seluruh dana tersebut telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing.
Lebih lanjut, Eliksander menegaskan bahwa Kejari Kuansing berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI pada Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada 7 November 2024. “Setelah penindakan perkara tindak pidana korupsi, langkah selanjutnya adalah pencegahan dengan memperbaiki tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.