Satuan Reserse Kriminal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Rabu, 07 Mei 2025. Seorang pria berinisial P, warga Kecamatan Sungai Sembilan, ditangkap di parkiran Wisma D’Nusantara, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi setelah melakukan penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar wisma tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 46,91 gram kotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil dan sejumlah uang tunai. Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah memantau pergerakan terduga pelaku dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Kompol Handono, tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif berdasarkan barang bukti yang diamankan, seperti timbangan elektronik, plastik klip, dan sejumlah uang tunai. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka. Kompol Handono menegaskan komitmen Polsek Dumai Barat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka P dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Handono juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai langkah nyata melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian kepada masyarakat dan negara untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika.