Pengedar sabu berinisial RJ, yang merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, berhasil diamankan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu (28/5/2025). Informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Penunjang Desa Air Balui diperoleh oleh Kapolsek Kemuning, Kompol R Raymond Tarigan dari masyarakat.

Setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Ps. Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut. “Kami berhasil mengamankan tersangka RJ beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 1.764.000,” jelas Kapolsek Kemuning.

Tersangka berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Kapolsek Kemuning juga menyatakan bahwa tindakan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Proses hukum terhadap tersangka RJ akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penangkapan ini, Polres Indragiri Hilir juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.