Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi pada Jumat (2/5/2025) di pinggir Jalan Parit Tugu, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu bungkus serbuk diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor ±15,81 gram. Tersangka yang berhasil diamankan adalah A (38), warga Jalan Dumai – Sei Pakning, yang ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Selama penggeledahan, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu helai jaket dongker, dan satu unit handphone android warna hijau merk Infinix. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima akhir April lalu. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah dicurigai berdasarkan hasil pengintaian.

Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa serbuk ekstasi ditemukan di atas aspal jalan, tidak jauh dari tempat tersangka berdiri. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. AKP Riza Effyandi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Riza Effyandi menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerjasama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.