Seorang pemuda berinisial RP alias R (20) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada Minggu (2/1/2025) ketika pemuda tersebut sedang menunggu pembeli narkoba di parkiran belakang Dream House Massage, Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kota Dumai. Informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut menjadi dasar operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di area tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan dipimpin oleh IPDA Ahmad Harapan Tambak.
Saat tim Reskrim tiba di lokasi, tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BM 3137 HX berwarna putih abu-abu. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari tiga butir pil ekstasi bermerk Brazil berwarna putih dan dua butir bermerk Redbull berwarna biru muda yang disimpan dalam plastik ukuran sedang.
Selain menemukan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama.