Seorang pria berinisial S.P. diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,42 gram. Penangkapan terhadap S.P. dilakukan pada Senin (24/2/2025) di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AIPTU David melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selama penggeledahan di salah satu kamar hotel, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong.
Tersangka S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka S.P. telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Sungai Sembilan berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Polsek Sungai Sembilan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.